METHODE AND SYSTEM

RINCIAN LINGKUP JASA QUANTITY SURVEYOR
Lingkup Jasa dibidang Quantity Surveyor dapat dibagi 2 (dua) tahap yaitu :

(I).        Tahap Pre Contract :
            Dimulai dari tahap perencanaan hingga ditunjuknya kontraktor.

(II).       Tahap Post Contract :
            Dimulai dari tahap awal pelaksanaan hingga tahap perhitungan akhir nilai proyek (Final Account).

(I)   Tahap Pre Contract

1.        Menyusun dan menyiapkan Rencana Anggaran Biaya Sementara (Preliminary Cost Plan) pada tahap awal perencanaan disusul kemudian dengan Rencana Anggaran Biaya Dasar (Detailed Elemental Cost Plan), berdasarkan gambar-gambar rencana yang telah dikembangkan.
Lingkup ini termasuk juga Evaluasi Rencana Anggaran Biaya terhadap perubahan-perubahan desain dan/atau spesifikasi selama tahap Pengembangan Rencana (Design Development).

2.        Memberikan informasi-informasi dan saran-saran didalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya baik kepada Pemberi Tugas maupun Konsultan Perencana lainnya mengenai pengaruhnya terhadap desain-desain atau material-material alternatif.

3.        Memonitor Rencana Anggaran Biaya serta melakukan optimasi-optimasi terhadap biaya konstruksi dan lain-lain guna mendapatkan anggaran biaya yang ekonomis dan realistis.

4.        Menghadiri rapat (jika diperlukan) konsultan, khususnya mengenai hal yang berhubungan dengan Rencana Biaya dan masalah-masalah yang berhubungan dengan Administrasi (kontrak).

5.        Menyusun dan menyiapkan Dokumen Tender dan Bill of Quantity sebagai pedoman untuk peserta tender didalam pengajuan penawaran.

6.        Menyusun dan membuat Rencana Anggaran Biaya berdasarkan item pekerjaan dan kuantitas yang tercantum didalam BQ (Pre Tender Estimate), sebagai pedoman didalam melakukan evaluasi terhadap penawaran-penawaran yang diajukan peserta tender.

7.        Mengevaluasi dan mengkaji penawaran-penawaran yang diajukan Peserta Tender khususnya dari segi biaya dan administrasi yang dituangkan dalam bentuk Laporan Evaluasi Tender.

8.        Ikut membantu pihak Pemberi Tugas atau Project Management didalam melakukan klarifikasi dan negosiasi dengan Peserta Tender.

9.        Menyusun dan menyiapkan Dokumen Kontrak untuk ditanda tangani oleh Pihak Pemberi Tugas dan Pemborong.


Ad (II)  Tahap Post Contract

1.        Menghadiri rapat dilapangan (bila mana diperlukan) maksimum 1 minggu sekali atau 1 ( satu ) bulan sekali jika proyek diluar kota Jakarta.

2.        Mengevaluasi dan menilai klaim pembayaran prestasi pekerjaan yang diajukan pemborong, dengan mengadakan peninjauan kelapangan untuk dilakukan pengecekan bersama antara Pemborong, Quantity Surveyor dan Management Konstruksi (MK). Hasil evaluasi tersebut diatas selanjutnya dilampirkan pada Penilaian Pembayaran/Sertifikat Pembayaran.

3.        Mengevaluasi, menilai dan menyusun perhitungan pekerjaan tambah/kurang (Variation Order) berdasarkan perubahan-perubahan yang terjadi selama masa pelaksanaan, baik perubahan dalam hal desain maupun spesifikasi, dimana perubahan ini didasarkan dari instruksi tertulis dari MK dan adanya perbedaan antara gambar kontrak (Contract Drawing) dengan gambar pelaksanaan (Construction Drawing).
Hasil evaluasi dan penilaian tersebut dituangkan pada Sertifikat Pekerjaan Tambah/Kurang untuk disetujui oleh MK, Pemborong dan Pemberi Tugas.

4.        Memberikan informasi-informasi disertai usulan-usulan kepada Pemberi Tugas atau Konsultan Perencana dalam hal Rencana Anggaran Biaya selama berlangsungnya pelaksanaan proyek, terhadap pengaruh adanya disain-disain alternatif pada struktur, arsitektur atau mekanikal/elektrikal, termasuk pula pemilihan-pemilihan material alternatif.

5.        Menyusun Laporan Posisi Keuangan terhadap Biaya Konstruksi (Financial Statement Report) setiap periode tertentu (minimum 3 bulan sekali).
Laporan Posisi Keuangan ini menggambarkan Nilai Proyek berdasarkan perubahan-perubahan yang terjadi sampai saat disusunnya laporan tersebut, termasuk estimasi biaya-biaya lainnya untuk perubahan-perubahan yang diantisipasi.

6.        Menyusun dan membuat Perhitungan Akhir Biaya Proyek (Final Account) berdasarkan Nilai Proyek Awal termasuk nilai-nilai pekerjaan tambah/kurang.
Perhitungan Akhir Biaya Proyek tersebut menggambarkan Nilai Proyek Akhir secara keseluruhan (biaya konstruksi), jumlah pembayaran yang telah diterima pemborong, dan sisa pembayaran yang harus diterima oleh Pemborong.

Catatan             (i)         Lingkup Jasa Konsultan Quantity Surveyor pada tahap Pre Contract maupun Post Contract adalah didasarkan atas suatu proyek yang ditenderkan dengan system “Lump Sum Fixed Price Contract”, bukan Remeasurement.

                           (ii)        Sistim tender adalah berdasarkan Bill of Quantity yang dibuat oleh Quantity Surveyor.

                           (iii)       Pengertian Biaya Proyek adalah Biaya Konstruksi tidak termasuk harga tanah, jasa konsultan, supervisi dan bunga bank.


                           (iv)       Sistim tender adalah berdasarkan gambar design dan spesifikasi yang dibuat oleh Konsultan Perencana.

Welcome !

PT. Graha Estimatika Pradana adalah salah satu perusahaan swasta nasional yang bergerak dibidang Jasa Konsultan Biaya Bangunan atau yang d...

Cari Blog Ini