RINCIAN LINGKUP JASA QUANTITY SURVEYOR
Lingkup Jasa dibidang Quantity Surveyor dapat dibagi 2
(dua) tahap yaitu :
(I). Tahap
Pre Contract :
Dimulai
dari tahap perencanaan hingga ditunjuknya kontraktor.
(II). Tahap
Post Contract :
Dimulai dari tahap awal pelaksanaan
hingga tahap perhitungan akhir nilai proyek (Final Account).
(I) Tahap Pre
Contract
1.
Menyusun dan menyiapkan
Rencana Anggaran Biaya Sementara (Preliminary Cost Plan) pada tahap awal
perencanaan disusul kemudian dengan Rencana Anggaran Biaya Dasar (Detailed
Elemental Cost Plan), berdasarkan gambar-gambar rencana yang telah
dikembangkan.
Lingkup
ini termasuk juga Evaluasi Rencana Anggaran Biaya terhadap perubahan-perubahan
desain dan/atau spesifikasi selama tahap Pengembangan Rencana (Design
Development).
2.
Memberikan
informasi-informasi dan saran-saran didalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya
baik kepada Pemberi Tugas maupun Konsultan Perencana lainnya mengenai pengaruhnya
terhadap desain-desain atau material-material alternatif.
3.
Memonitor Rencana Anggaran
Biaya serta melakukan optimasi-optimasi terhadap biaya konstruksi dan lain-lain
guna mendapatkan anggaran biaya yang ekonomis dan realistis.
4.
Menghadiri rapat (jika
diperlukan) konsultan, khususnya mengenai hal yang berhubungan dengan Rencana
Biaya dan masalah-masalah yang berhubungan dengan Administrasi (kontrak).
5.
Menyusun dan menyiapkan
Dokumen Tender dan Bill of Quantity sebagai pedoman untuk peserta tender didalam
pengajuan penawaran.
6.
Menyusun dan membuat
Rencana Anggaran Biaya berdasarkan item pekerjaan dan kuantitas yang tercantum
didalam BQ (Pre Tender Estimate), sebagai pedoman didalam melakukan evaluasi
terhadap penawaran-penawaran yang diajukan peserta tender.
7.
Mengevaluasi dan mengkaji
penawaran-penawaran yang diajukan Peserta Tender khususnya dari segi biaya dan
administrasi yang dituangkan dalam bentuk Laporan Evaluasi Tender.
8.
Ikut membantu pihak Pemberi
Tugas atau Project Management didalam melakukan klarifikasi dan negosiasi
dengan Peserta Tender.
9.
Menyusun dan menyiapkan
Dokumen Kontrak untuk ditanda tangani oleh Pihak Pemberi Tugas dan Pemborong.
Ad (II) Tahap Post Contract
1.
Menghadiri rapat dilapangan
(bila mana diperlukan) maksimum 1 minggu sekali atau 1 ( satu ) bulan sekali jika proyek diluar kota Jakarta.
2.
Mengevaluasi dan menilai
klaim pembayaran prestasi pekerjaan yang diajukan pemborong, dengan mengadakan
peninjauan kelapangan untuk dilakukan pengecekan bersama antara Pemborong,
Quantity Surveyor dan Management Konstruksi (MK). Hasil evaluasi tersebut
diatas selanjutnya dilampirkan pada Penilaian Pembayaran/Sertifikat Pembayaran.
3.
Mengevaluasi, menilai dan
menyusun perhitungan pekerjaan tambah/kurang (Variation Order) berdasarkan
perubahan-perubahan yang terjadi selama masa pelaksanaan, baik perubahan dalam
hal desain maupun spesifikasi, dimana perubahan ini didasarkan dari instruksi
tertulis dari MK dan adanya perbedaan antara gambar kontrak (Contract Drawing)
dengan gambar pelaksanaan (Construction Drawing).
Hasil
evaluasi dan penilaian tersebut dituangkan pada Sertifikat Pekerjaan
Tambah/Kurang untuk disetujui oleh MK, Pemborong dan Pemberi Tugas.
4.
Memberikan
informasi-informasi disertai usulan-usulan kepada Pemberi Tugas atau Konsultan Perencana
dalam hal Rencana Anggaran Biaya selama berlangsungnya pelaksanaan proyek,
terhadap pengaruh adanya disain-disain alternatif pada struktur, arsitektur
atau mekanikal/elektrikal, termasuk pula pemilihan-pemilihan material
alternatif.
5.
Menyusun Laporan Posisi
Keuangan terhadap Biaya Konstruksi (Financial Statement Report) setiap periode
tertentu (minimum 3 bulan sekali).
Laporan
Posisi Keuangan ini menggambarkan Nilai Proyek berdasarkan perubahan-perubahan
yang terjadi sampai saat disusunnya laporan tersebut, termasuk estimasi
biaya-biaya lainnya untuk perubahan-perubahan yang diantisipasi.
6.
Menyusun dan membuat
Perhitungan Akhir Biaya Proyek (Final Account) berdasarkan Nilai Proyek Awal
termasuk nilai-nilai pekerjaan tambah/kurang.
Perhitungan
Akhir Biaya Proyek tersebut menggambarkan Nilai Proyek Akhir secara keseluruhan
(biaya konstruksi), jumlah pembayaran yang telah diterima pemborong, dan sisa
pembayaran yang harus diterima oleh Pemborong.
Catatan (i) Lingkup Jasa Konsultan Quantity
Surveyor pada tahap Pre Contract maupun Post Contract adalah didasarkan atas
suatu proyek yang ditenderkan dengan system “Lump Sum Fixed Price Contract”,
bukan Remeasurement.
(ii) Sistim tender adalah berdasarkan Bill of
Quantity yang dibuat oleh Quantity Surveyor.
(iii) Pengertian Biaya Proyek adalah Biaya
Konstruksi tidak termasuk harga tanah, jasa konsultan, supervisi dan bunga
bank.
(iv) Sistim tender adalah berdasarkan gambar
design dan spesifikasi yang dibuat oleh Konsultan Perencana.